WUJUD KEBUDAYAAN MANUSIA DALAM TANGGUNG JAWAB DAN
KEADILAN
Manusia dan Kebudayaan
Pengertian manusia
Dalam pandangan klasik dan rasional
tentang manusia faktanya manusia adalah makhluk yang berakal. Menurut Plato
akal adalah alat untuk mengarahkan budi pekerti. Aristoteles juga berpendapat
bahwa akal manusia adalah kekuatan yang tertinggi dari jiwa dan merupakan
kebanggaan dan keagungan manusia. Manusia menurut pandangan ilmu Antropologi
adalah homo sapien. Pandangan antropologi budaya manusia adalah organisme sosio
budaya. Pandangan ilmu psikologi manusia adalah individu yang belajar.
Pandangan ilmu sosiologi manusia adalah animal sociale (binatang yang
bermasyarakat). Menurut Aristoteles ilmu politika manusia sebagai animal
politicon (binatang yang hidup berpolitik). Pandangan ilmu ekonomi manusia
adalah animal econominicus (binatang yang terus berusaha memperoleh kemakmuran
materiil).
Manusia adalah makhluk yang selalu
berinteraksi dengan sesamanya. Manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan
dengan dirinya sendiri. Sebagai makhluk sosial karena manusia menjalankan
peranannya dengan menggunakan simbol untuk mengkomunikasikan pemikiran dan
perasaanya. Manusia tidak dapat menyadari individualitas, kecuali melalui medium
kehidupan sosial.
Manisfestasi manusia sebagai makhluk
sosial, nampak pada kenyataan bahwa tidak pernah ada manusia yang mampu
menjalani kehidupan ini tanpa bantuan orang lain.
Kesadaran manusia sebagai makhluk
sosial, justru memberikan rasa tanggungjawab untuk mengayomi individu yang jauh
lebih ”lemah” dari pada wujud sosial yang ”besar” dan ”kuat”. Kehidupan sosial,
kebersamaan, baik itu non formal (masyarakat) maupun dalam bentuk-bentuk formal
(institusi, negara) dengan wibawanya wajib mengayomi individu.
Esensi manusia sebagai makhluk sosial
pada dasarnya adalah kesadaran manusia tentang status dan posisi dirinya adalah
kehidupan bersama, serta bagaimana tanggungjawab dan kewajibannya di dalam
kebersamaan.
Pengertian Kebudayaan
Kebudayaan, kesenian, bukum, adat
istihadat dan setiap kemampuan lain dan kebiasaan yang dimiliki oleh manusia
sebagai anggota suatu masyarakat. Misalnya: dari alat-alat yang paling
sederhana seperti asesoris perhiasan tangan, leher dan telinga, alat rumah
tangga, pakaian, system computer, non materil adalah unsur-unsur yang
dimaksudkan dalam konsep norma-norma, nilai-nilai, kepercayaan / keyakinan
serta bahasa.
Para kebudayaan sering mengartikan
norma sebagai tingkah laku rata-rata, tingkah laku khusus atau yang selalu
dilakukan berulang – ulang. Kehidupan manusia sellau ditandai oleh norma
sebagai aturan sosial untuk mematok perilaku manusia yang berkaitan dengan
kebaikan bertingkah lak, tingkah laku rata-rata atau tingkah laku yang
diabstaksikan. Oleh karena itu dalam setiap kebudayaan dikenal norma-norma yang
ideal dan norma-norma yang kurang ideal atau norma rata-rata. Norma ideal
sangat penting untuk menjelaskan dan memahami tingkah laku tertentu manusia,
dan ide tentang norma-norma tersebut sangat mempengaruhi sebagian besar
perilaku sosial termasuk perlaku komunikasi manusia.
Nilai adalah konsep-konsep abstrak
yang dimiliki oleh setiap individu tentang apa yang dianggap baik atau buruk,
benar atau salah, patut atau tidak patut.
Unsur penting kebudayaan berikutnya adalah
kepercayaan / keyakinan yang merupakan konsep manusia tentang segala sesuatu di
sekelilingnya. Jadi kepercayaan / keyakinan itu menyangkut gagasan manusa
tentang individu, orang lain, serta semua aspek yang berkaitan dengan biologi,
fisik, sosial, dan dunia supernatural. Unsure penting kebudayaan adalah bahasa,
yakni system kodifikasi kode dan symbol baik verbal maupun non verbal, demi
keperluan komunikasi manusia.
Manusia dan
Kebudayaan
Dalam kehidupan ini manusia tidak dapat lepas dari
kebudayaanya. Kebudayaan merupakan hasil cipta manusia sejak zaman dahulu.
Kebudayaan itu berbeda-beda di setiap daerahnya karena faktor lingkungan dan
hasil pemikiran setiap orang yang kemudian dilestarikan secara turun menurun
sebagai suatu kebiasaan masyarakat di dareah tertentu. Kehidupan manusia selau
ditandai oleh norma sebagai aturan sosial untuk mematok perilaku manusia yang
berkaitan dengan kebaikan bertingkah lak, tingkah laku rata-rata atau tingkah
laku yang diabstaksikan. Oleh karena itu dalam setiap kebudayaan dikenal
norma-norma yang ideal dan norma-norma yang kurang ideal atau norma rata-rata.
Norma ideal sangat penting untuk menjelaskan dan memahami tingkah laku tertentu
manusia, dan ide tentang norma-norma tersebut sangat mempengaruhi sebagian
besar perilaku sosial termasuk perlaku komunikasi manusia.
Kebudayaan berasal dari kata budaya yang berarti
hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Definisi Kebudyaan itu
sendiri adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi
sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam
kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Namun kebudayaan juga
dapat kita nikmati dengan panca indera kita. Lagu, tari, dan bahasa merupakan
salah satu bentuk kebudayaan yang dapat kita rasakan.
Dalam sosiologi manusia dan kebudayaan dinilai sebagai
dwitunggal, maksudnya bahwa walaupun keduanya berbeda tetapi keduanya merupakan
satu kesatuan. Manusia menciptakan kebudayaan, clan setclah kebudayaan itu
tercipta maka kebudayaan mengatur.
Hampir semua tindakan manusia itu merupakan
kebudayaan. Hanya tindakan yang sifatnya naluriah saja yang bukan merupakan
kebudayaan, tetapi tindakan demikian prosentasenya sangat kecil. Tindakan yang
berupa kebudayaan tersebut dibiasakan dengan cara belajar. Terdapat beberapa
proses belajar kebudayaan yaitu proses internalisasi, sosialisasi dan
enkulturasi.
Selanjutnya hubungan antara manusia dengan kebudayaan
juga dapat dilihat dari kedudukan manusia tersebut terhadap kebudayaan.
Manusia mempunyai empat kedudukan terhadap kebudayaan
yaitu sebagai :
1) penganut kebudayaan
2) pembawa kebudayaan
3) manipulator kebudayaan
4) pencipta kebudayaan.
Pembentukan kebudayaan dikarenakan manusia dihadapkan
pada persoalan yang meminta pemecahan dan penyelesaian. Dalam rangka survive
maka manusia harus mampu memenuhi apa yang menjadi kebutuhannya sehingga
manusia melakukan berbagai cara.
Hal yang dilakukan oleh manusia inilah kebudayaan.
Kebudayaan yang digunakan manusia dalam menyelesaikan masalah-masalahnya bisa
kita sebut sebagai way of life, yang digunakan individu sebagai pedoman dalam
bertingkah laku.
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung
jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. sehingga bertanggung
jawab merupakan berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala
sesuatunya sebagai kesadaran dan kewajibannya akan tingkahlaku atau
perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena adanya kesadaran
atas segala perbuatan dan akibatnya atas kepentingan pihak lain. tanggung jawab
timbul karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam yang
mengharuskan untuk tidak berbuat semaunya agar terciptanya suatu
keselarasan,keseimbangan, keserasian antara manusia dengan tuhan, manusia
dengan manusia dan manusia dengan alam.
Tanggung
jawab bersifat kodrati, sifat yang telah menjadi bagian atau telah mendasar
dalam diri atau kehidupan manusia. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan
selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa
melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung
jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu
berbeda.
Macam-Macam Tanggung Jawab
Menyadari
bahwa manusia hidup bermasyarakat, berkelompok, dan bergantung pada alam dan
percaya pada kekuatan tuhan tanggung jawab dapat dibedakan menurut keadaan
manusia atau hubungan yang dibuatnya. Jenis tanggung jawab ini diantaranya:
a) Tanggung Jawab
Terhadap Diri Sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya
sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia
juga pribadi. Karena merupakan seorang
pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.
pribadi maka manusia mempunyai pendapat sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun yang tidak.
b) Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
keluarga adalah tempat dimana
manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab
kepada keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang tua
bertanggung jawab kepada
anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang tuanya.
anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang tuanya.
c)
Tanggung Jawab
Terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain, sesuai dengan
kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan manusia lain maka ia
harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga dengan demikian manusia
disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab
seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam
masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus
dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Dimana di dalam masyarakat telah ada aturan-aturan.
Kehidupan bersama antar manusia membentuk norma yang kemudian berkembang
menjadi aturan-aturan, hukum-hukum yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu.
Dalam negara-negara modern aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub
dalam sebuah sistem hukum dan sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini
dilanggar yang bersangkutan harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia
misalnya merugikan hak milik orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap
yang bersalah (pelanggaran) berdasarkan KUHP.
d)
Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu
kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga negara suatu
negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku manusia tidak dapat
berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia harus bertanggung
jawab kepada negara. Pendidikan
merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih
khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan
investasi jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara.
e)
Tanggung Jawab
Terhadap Tuhan
Penciptaan manusia dilandasi oleh
sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya disertai dengan berbagai
tanggungjawab. Konsekuensi langsung kepada tuhan. kepasrahan manusia kepada
Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh tanggungjawab (akuntabilitas)
yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai dengan aturan-Nya.
Sehingga
tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang dituangkan dalam
berbagai kitab suci melalui
berbagai macam agama. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia terhadap sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
berbagai macam agama. Berbagai tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia terhadap sesama, tanggungjawab manusia terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya sendiri. Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok. Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
Wujud lain dari tanggung jawab
Wujud lain dari tanggung jawab berupa
pengabdian dan pengorbanan
1.
Pengabdian
Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat
ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti berupa pengabdian.
Pengabdian itu adalah perbuatan baik yang berupa pikiran, pendapat
ataupun tenaga sebagai perwujudan kesetiaan, cinta, kasih sayang, hormat, atau satu ikatan dan semua itu dilakukan dengan ikhlas. Pengabdian itu hakekatnya adalah rasa tanggung jawab, apabila orang bekerja keras sehari penuh untuk mencukupi kebutuhan, hal itu berarti berupa pengabdian.
2. Pengorbanan
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti
persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.
Pengorbanan berasal dari kata korban atau kurban yang berarti
persembahan, sehingga pengorbanan berarti pemberian untuk menyatakan kebaktian. Dengan demikian pengorbanan yang bersifat kebaktian itu mengandung unsur keikhlasan yang tidak mengandung pamrih suatu pemberian yang didasarkan atas kesadaran moral yang tulus ikhlas semata-mata.
MANUSIA DAN KEADILAN
Pengertian Keadilan
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keaadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan
setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Makna Keadilan
Keadilan memberikan
kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak
memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat.
Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan
luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa
di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet
mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang
mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa
mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.
Keadilan sosial
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Pemilihan kata keadilan di Sila 5
sebagai tujuan negara adalah sangat tepat. Hal ini sesuai dengan urutan yang
tercantum di Pembukaan UUD 45 (juga di hymne Garuda Pancasila), yaitu: adil,
makmur, sentosa (sejahtera).
Adil mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan makmur dan sentosa. Rakyat bisa tahan dengan ketidak makmuran, akan tetapi rakyat tidak akan tahan dengan ketidak adilan.
Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan.
Sosial di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu, atau individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti sosial tetap tidak boleh mengabaikan kata keadilan yang berada di depannya. Dalam arti, keadilan tetap harus dijunjung tinggi, misalnya dalam hal keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seseorang yang bekerja lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil yang lebih banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti keadilan sosial adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau kelompok tertentu, meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada diskriminasi yang menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak tersebut. Dan pembolehan diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang, karena akan menjadi preseden buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa menggerus nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu seperti: kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain, sopan santun, pola hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan umum, dst.
Adil mempunyai bobot yang lebih berat dibandingkan dengan makmur dan sentosa. Rakyat bisa tahan dengan ketidak makmuran, akan tetapi rakyat tidak akan tahan dengan ketidak adilan.
Apabila keadilan sudah ditegakkan, maka kemakmuran hanya masalah waktu, dan sentosa/kesejahteraan pasti akan menyusul. Akan tetapi jika kemakmuran yang didahulukan, maka keadilan belum tentu akan tercapai, bahkan bisa menjadi semakin jauh. Kemakmuran tanpa keadilan adalah kemakmuran semu, yang pada akhirnya akan menjadi suatu keruntuhan.
Keadilan harus menjadi syarat dan tolok ukur keberhasilan dari seluruh produk kenegaraan.
Sosial di sini bukanlah berarti faham sosialisme, tetapi sosial berarti rakyat banyak. Keadilan sosial di sini berarti suatu hirarki, bahwa keadilan untuk rakyat banyak adalah lebih penting dibandingkan keadilan untuk kelompok tertentu, apalagi individu tertentu. Tentu saja dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip keadilan.
Hal di atas juga berlaku untuk kemakmuran, bahwa kemakmuran rakyat banyak harus lebih didahulukan dibandingkan dengan kemakmuran kelompok tertentu, atau individu tertentu. Dan kesejahteraan rakyat banyak harus diutamakan dibandingkan dengan kesejahteraan untuk kelompok tertentu, atau individu tertentu.
Dalam pelaksanaannya, pemahaman arti sosial tetap tidak boleh mengabaikan kata keadilan yang berada di depannya. Dalam arti, keadilan tetap harus dijunjung tinggi, misalnya dalam hal keseimbangan antara hak dan kewajiban. Seseorang yang bekerja lebih keras jelas berhak untuk mendapat hasil yang lebih banyak, jika tidak, maka keadilan tidaklah ditegakkan. Sosial tanpa keadilan akan menjadi penghambat kemajuan.
"Seluruh Rakyat Indonesia" berarti keadilan sosial adalah berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, dimanapun berada tanpa terkecuali. Bahwa tidak boleh ada diskriminasi keadilan terhadap siapapun juga.
Tidak boleh ada diskriminasi yang merugikan individu atau kelompok tertentu, meskipun kelompok tersebut minoritas. Juga tidak boleh ada diskriminasi yang menguntungkan pihak tertentu, sepenting apapun pihak tersebut. Dan pembolehan diskriminasi dalam bentuk apapun harus dilarang, karena akan menjadi preseden buruk yang dapat berlanjut ke penyelewengan dan pembelokan lebih jauh.
Diskriminasi akan memicu perpecahan di masyarakat, yang bisa menggerus nilai-nilai luhur yang sudah dimiliki rakyat Indonesia sejak dahulu seperti: kekeluargaan, gotong royong, empati, menghargai orang lain, sopan santun, pola hidup sederhana, menjaga lingkungan demi kepentingan umum, dst.
5 wujud ke adilan sosial dalam perbuatan dan
sikap
1.
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk,
yaitu : Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
kegotongroyongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3.
Sikap suka memberikan pertolongan
kepada orang yang memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya
orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
8 Jalur pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosialantara lain:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan perumahan.
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
a) Keadilan Legal atau
Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan
hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b) Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan
akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal
yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated
equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada
waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan
sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi
harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama,
justru hal tersebut tidak adil.
c) Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang
pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan
baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka
berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai.
Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada
keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.